HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN (MIH244A) Genap 2024/2025
Mata Kuliah Hukum Pajak dan Keuangan memiliki bobot dua SKS yang merupakan mata kuliah pilihan yang ditempuh oleh mahasiswa Prodi MIH UMK di semester dua. Mata kuliah Hukum Pajak dan Keuangan terdiri dari 14 Pokok Bahasan yakni : Pengantar Hukum Pajak dan Keuangan, Prinsip-Prinsip Hukum Pajak, Struktur dan Sistem Perpajakan di Indonesia, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jenis Pajak dan Implementasinya, Hukum Keuangan Publik, Peran Hukum dalam Kebijakan Fiskal dan Moneter, Hukum Pajak Internasional dan Perpajakan Global, Pajak dalam Konteks Investasi dan Bisnis, Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya, Hukum Anti Penggelapan Pajak dan Kepatuhan Pajak, Tindak Pidana di Bidang Keuangan dan Perpajakan, Digitalisasi Perpajakan dan Keuangan, dan Isu Kontemporer dalam Hukum Pajak dan Keuangan.
HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN EKONOMI (MIH221A) Genap 2024/2025
Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa semester I Program MAGISTER HUKUM Universitas Muria Kudus. Pada saat menempuh mata kuliah ini mahasiswa diharapkan sudah menguasai ilmu hukum khususnya Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perusahaan, Hukum Perbankan, dan HAN/HTN yang telah diperolehnya pada saat kuliah pada Program Sarjana Strata I, pada saat matrikulasi, atau pendidikan Pra Pasca yang diberikan pada saat mahasiswa akan mengikuti program Pasca Sarjana.
Dengan penguasaan materi dasar mata kuliah tersebut di atas, mahasiswa akan lebih mudah memahami dan menguasai permasalahan yang timbul pada materi Hukum dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi ini. Dalam mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mengusai aspek normative yaitu penguasaan perangkat perundang-undangan, juga penguasaan aspek dogmatis yang berupa pendapat-pendapat pakar yang menjelaskan dan melengkapi aspek normative.
Disamping penguasaan dua hal tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melihat secara makro tentang berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan penguasaan hal-hal tersebut, setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu untuk menganalisis, memecahkan kasus-kasus (Problem solving) serta membuat kesimpulan untuk merencanakan kebijakan public (pembaharuan hukum) dibidang ekonomi.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah dibidang ekonomu, dalam pembelajaran mata kuliah ini mahasiswa diharapkan juga memiliki sikap kritis terhadap perkembangan yang berlaku sekaligus memahami latar belakang pemikiran yang berkembang. Pengaturan hukum dibidang ekonomi dan bisnis yang bersifat individualistis dan sangat penuh kepentingan bagi para pihak, menjadikan mahasiswa yang menempuh mata kuliah ini harus dapat berfikir secara makrodan melihat semua permasalahan secara komprehensif.
Mata kuliah ini terdiri dari enam pokok bahasan yang tidak selalu berhubungan, tetapi ada yang berdiri sendiri sesuai dengan bidang masing-masing. Masing-masing pokok bahasan terdiri dari Lingkup Hukum Ekonomi, Kegiatan Ekonomi, Aspek Hukum dalam Kegiatan Ekonomi, Pengelompokan strata pelaku ekonomi, Metode Pendekatan Hukum Ekonomi, dan Campurtangan pemerintah dalam bidang ekonomi. Dalam pemberlakuan KKNI proses pembelajaran mata kuliah ini tidak selalu berupa penyampaian materi dari dosen ke mahasiswa, tetapi berupa upaya pencapaian kompetensi oleh mahasiswa dengan dosen sebagai fasilitatornya. Dengan kata lain proses pembelajaran mata kuliah ini sedapat mungkin menitikberatkan aktifitas utama pada diri mahasiswa (Student Centered Learning).
KEBIJAKAN HUKUM INVESTASI (MIH212A) Genap 2024/2025
Mata kuliah Kebijakan Hukum Investasi merupakan mata kuliah dalam struktur kurikulum Program Studi Hukum Strata Dua (S2) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus yang disajikan pada semester Genap dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah Kebijakan Hukum Investasi disajikan dalam rangka untuk mencapai kompetensi utama, yaitu “mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam pembangunan ekonomi di Indonesia”.
Aspek sikap (S) yang dibebankan pada Mata Kuliah Kebijakan Hukum Investasi terdiri dari: (1) S2, yaitu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika, (2) S6, yaitu: mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, (3) S7 yaitu: menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; dan (4) S9, yaitu: mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
Aspek pengetahuan (P) yang dibebankan pada Mata Kuliah Kebijakan Hukum Investasi terdiri dari: (1) P1 yaitu: menguasai bidang Ilmu dan Teori Hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, serta berbagai teori filsafati tentang Ilmu dan Hukum, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan Hukum Positif Indonesia; dan (2) P2 yaitu Menguasai teori dari bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh, sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, atau Hukum Internasional.
Aspek keterampilan umum (KU) yang dibebankan pada Mata Kuliah Kebijakan Hukum Investasi adalah (1) KU 1, yaitu mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; (2) KU 3, yaitu mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk tesis atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; dan (3) KU 9 yaitu: mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Aspek keterampilan khusus yang dibebankan pada Mata Kuliah Kebijakan Hukum Investasi terdiri dari: (1) KK1 yaitu:mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi; (2) KK2 yaitu mampu merumuskan ide secara argumentatif dan kreatif di bidang ilmu hukum dan/atau hukum positif.
Kemampuan akhir yang diharapkan atau Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dalam mata kuliah Kebijakan Hukum Investasi adalah mahasiswa mampu memahami, menyusun konsep, menyelesaikan masalah tentang: kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang Investasi, termasuk dengan lahirnya Undang Undang Cipta Kerja
HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK (MIH115A) Genap 2024/2025
Mata kuliah "Hukum dan Kebijakan Publik" untuk program Magister Hukum dirancang untuk memahami keterkaitan antara hukum dan perumusan kebijakan publik. Mata kuliah ini membahas prinsip-prinsip dasar dan teori hukum dalam konteks kebijakan publik, peran regulasi hukum dalam mencapai tujuan masyarakat, serta proses-proses politik dan administratif yang mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan evaluasi kebijakan publik. Mahasiswa akan menganalisis studi kasus dan mengeksplorasi berbagai pendekatan kebijakan dalam isu-isu sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga mampu memberikan rekomendasi hukum yang tepat guna mendukung kebijakan yang berkeadilan dan efektif. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dan Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK).