
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (TND701C) Ganjil 2026/2027
Deskripsi kuliah PKn :
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegeraan merupakan pendidikan untuk memberi pemahamaman kepada mahasiswa tentang Pengetahuan Kewarganegaraan, Identitas dan Kepribadian Nasional, Integritasi Nasional dan Bela Negara, Dinamika Konstitusi di Indonesia, Hubungan Negara dan Warganegara (Kewajiban dan Hak), Dinamika dan Sistem Demokrasi di Indonesia, Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Capaian Pembelajaran:
Setelah mengikuti perkuliahan ini, diharapkan mahasiswa dapat:
- Memiliki pengetahuan tentang kedudukan warganegara, hak dan kewajiban antara negara dan warganegara, dan hukum ketatanegaraan RI.
- Memiliki sikap dan nilai yang demokratis dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mampu berperilaku sesuai nilai dan norma kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi Kajian:
Sesuai SK Dirjen Dikti No.84/E/Kep/2020 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mata Kukiah Wajib Kurikulum di PT, disebutkan materi kajian Pendidikan Kewarganegaraaan meliputi:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
2. Identitas dan Kepribadian Nasional
3. Integrasi Nasional dan Sistem Bela Negara
4. Dinamika Konstitusi di Indonesia
5. Kewajiban dan Hak Negara dan Warganegara
6. Dinamika Sistem Demokrasi di Indonesia
7. Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia
8. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
9. Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia
Kegiatan Pembelajaran: kurikuler, kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler
Bentuk Pembelajaran: kuliah, responsi dan tutorial, dan seminar
Sumber Referensi:
- Ditjen Dikti, 2016, Pendidikan Kewarga-negaraan, Cet.I, Jakarta: Kemenristekdikti
- Kaelan, 2016, Pendidikan Kewarga-negaraan, Yogyakarta: Paradigma
- Subagyo dkk, 2018, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang: Unnes Pers.
- UUD-NRI 1945 Amandemen ke-4 (2002)
- Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (TND701B) Ganjil 2026/2027
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegeraan merupakan pendidikan untuk memberi pemahamaman kepada mahasiswa tentang Pengetahuan Kewarganegaraan, Identitas dan Kepribadian Nasional, Integritasi Nasional dan Bela Negara, Dinamika Konstitusi di Indonesia, Hubungan Negara dan Warganegara (Kewajiban dan Hak), Dinamika dan Sistem Demokrasi di Indonesia, Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Capaian Pembelajaran:
Setelah mengikuti perkuliahan ini, diharapkan mahasiswa dapat:
- Memiliki pengetahuan tentang kedudukan warganegara, hak dan kewajiban antara negara dan warganegara, dan hukum ketatanegaraan RI.
- Memiliki sikap dan nilai yang demokratis dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mampu berperilaku sesuai nilai dan norma kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi Kajian:
Sesuai SK Dirjen Dikti No.84/E/Kep/2020 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mata Kukiah Wajib Kurikulum di PT, disebutkan materi kajian Pendidikan Kewarganegaraaan meliputi:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
2. Identitas dan Kepribadian Nasional
3. Integrasi Nasional dan Sistem Bela Negara
4. Dinamika Konstitusi di Indonesia
5. Kewajiban dan Hak Negara dan Warganegara
6. Dinamika Sistem Demokrasi di Indonesia
7. Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia
8. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
9. Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia
Kegiatan Pembelajaran: kurikuler, kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler
Bentuk Pembelajaran: kuliah, responsi dan tutorial, dan seminar
Sumber Referensi:
- Ditjen Dikti, 2016, Pendidikan Kewarga-negaraan, Cet.I, Jakarta: Kemenristekdikti
- Kaelan, 2016, Pendidikan Kewarga-negaraan, Yogyakarta: Paradigma
- Subagyo dkk, 2018, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang: Unnes Pers.
- UUD-NRI 1945 Amandemen ke-4 (2002)
- Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (TND701A) Ganjil 2026/2027
Deskripsi PKn:
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegeraan merupakan pendidikan untuk memberi pemahamaman kepada mahasiswa tentang Pengetahuan Kewarganegaraan, Identitas dan Kepribadian Nasional, Integritasi Nasional dan Bela Negara, Dinamika Konstitusi di Indonesia, Hubungan Negara dan Warganegara (Kewajiban dan Hak), Dinamika dan Sistem Demokrasi di Indonesia, Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Capaian Pembelajaran:
Setelah mengikuti perkuliahan ini, diharapkan mahasiswa dapat:
- Memiliki pengetahuan tentang kedudukan warganegara, hak dan kewajiban antara negara dan warganegara, dan hukum ketatanegaraan RI.
- Memiliki sikap dan nilai yang demokratis dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mampu berperilaku sesuai nilai dan norma kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi Kajian:
Sesuai SK Dirjen Dikti No.84/E/Kep/2020 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mata Kukiah Wajib Kurikulum di PT, disebutkan materi kajian Pendidikan Kewarganegaraaan meliputi:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
2. Identitas dan Kepribadian Nasional
3. Integrasi Nasional dan Sistem Bela Negara
4. Dinamika Konstitusi di Indonesia
5. Kewajiban dan Hak Negara dan Warganegara
6. Dinamika Sistem Demokrasi di Indonesia
7. Kesadaran dan Penegakan Hukum di Indonesia
8. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
9. Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia
Kegiatan Pembelajaran: kurikuler, kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler
Bentuk Pembelajaran: kuliah, responsi dan tutorial, dan seminar
Sumber Referensi:
- Ditjen Dikti, 2024, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Kemenristekdikti
- Kaelan, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma
- Subagyo dkk, 2018, Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang: Unnes Pers.
- UUD-NRI 1945 Amandemen ke-4 (2002)
- Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI